JCCNetwork.id- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak Mabes TNI memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan influencer Ferry Irwandi hingga disebut mengancam pertahanan siber.
Desakan itu muncul setelah Mabes TNI, melalui Satuan Siber, melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai indikasi pencemaran nama baik yang dituding dilakukan Ferry.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. Dugaan tersebut, menurut Juinta, ditemukan dalam patroli siber dan kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).
Dalam agenda konsultasi itu hadir sejumlah pejabat TNI, antara lain Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Merujuk putusan itu, TB Hasanuddin menilai laporan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan sekaligus purnawirawan TNI itu juga menyinggung batasan fungsi pertahanan siber.
Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, kewenangan pertahanan siber hanya berlaku di lingkungan Kemenhan dan TNI.
Oleh sebab itu, ia meminta TNI memberikan penjelasan jelas mengenai tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap mengancam pertahanan siber.
“Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas,” katanya.
TB menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia mengingatkan agar langkah yang diambil tidak menimbulkan multitafsir, serta tidak mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.























