JCCNetwork.id-Stok tetes tebu di sejumlah pabrik gula di Jawa Timur menumpuk akibat harga yang anjlok dan rendahnya serapan industri. Kondisi ini diperparah oleh masuknya etanol impor yang lebih murah, sehingga produk lokal tidak terserap di pasar.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk, menyebut situasi tersebut mengancam kelangsungan produksi tebu di daerah.
Ia menyatakan tangki penampungan tetes tebu di beberapa pabrik sudah meluber dan dapat membahayakan keselamatan.
“Kondisi ini memaksa petani dan pabrik kebingungan, tangki penampungan meluber, dan mengancam kelanjutan produksi tebu,”ujar anggota komisi B DPRD Jawa Timur Khusnul Khuluk, Senin 1 September 2025.
Menurut politisi PKS asal Lumajang itu, salah satu penyebab utama krisis ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 yang mempermudah impor etanol.
“Permendag No. 16 Tahun 2025 yang mempermudah impor etanol membuat harga etanol impor jauh lebih murah dibandingkan produksi dalam negeri, sehingga industri enggan menyerap tetes tebu lokal,”jelas pria asal Lumajang ini.
Regulasi tersebut dinilai membuat harga etanol impor jauh lebih murah dibandingkan etanol berbasis tetes tebu lokal, sehingga industri dalam negeri enggan melakukan pembelian.
“Tetes tebu atau molase tidak bisa dipindah begitu saja. Molase ini bentuknya cair dan itu harus disimpan di tangki yang mempunyai spek tersendiri. Namun, jika dibiarkan dan terus meluber, kawatirnya meledak,” katanya.
Khuluk mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk segera merevisi aturan tersebut.
Ia menilai dampak dari kebijakan itu tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bisa mengancam target nasional swasembada gula dan pangan.
“Penampungan tetes di tangki pabrik gula yang meluap ini akan mengancam target swasembada gula nasional, termasuk swasembada pangan. Ini yang kita tidak mau. Jadi pemerintah ini harus berpikir ini adalah emergency, harus emergency,” tegas dia.
Permendag 16/2025 yang mulai berlaku pada 29 Agustus lalu merupakan bagian dari deregulasi impor yang sebelumnya beberapa kali mengalami revisi, antara lain Permendag 36/2023, 3/2024, 7/2024, hingga 8/2024.



