JCCNetwork.id –Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran 1.800 unit rokok elektrik atau vape yang disiapkan untuk disuntik zat adiktif berbahaya, ketamin dan etomidate. Paket vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan diamankan sebelum sempat beredar ke masyarakat.
“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom saat konferensi pers di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Pengungkapan ini berlanjut pada penemuan sebuah laboratorium klandestin yang diduga menjadi lokasi produksi sekaligus modifikasi vape dengan kandungan psikotropika. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan ilegal yang terorganisir.
Meski ketamin dan etomidate belum masuk kategori narkotika di Indonesia, kedua zat itu diklasifikasikan sebagai psikotropika dengan risiko tinggi disalahgunakan. Efeknya dapat memengaruhi kesadaran dan sistem saraf, terlebih bila digunakan melalui perangkat vape yang relatif sulit terdeteksi.
Komjen Marthinus menegaskan, pemerintah tidak berencana melarang penggunaan vape secara menyeluruh. Fokus pengawasan diarahkan untuk membedakan antara penggunaan sah dan penyalahgunaan oleh sindikat kejahatan.
“Yang ingin saya tekankan, bukan soal melarang. Tapi kita harus bisa membedakan mana vape yang memang digunakan untuk merokok dan mana yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kejahatan,” ujarnya.
BNN telah menginstruksikan seluruh jajarannya di tingkat provinsi untuk memperketat pengawasan bersama Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Bea Cukai. Langkah ini bertujuan menutup jalur masuk vape yang dimodifikasi dengan zat adiktif.
Sementara itu, Singapura memilih kebijakan lebih tegas dengan melarang vape secara total. Pemerintah Negeri Singa menyatakan, sepertiga produk ilegal yang beredar di negaranya terbukti mengandung etomidate. Vape yang dimodifikasi kini masuk kategori tindak pidana narkotika.
Dalam operasi penyamaran di kawasan Central Business District (CBD) Singapura, otoritas setempat menindak 18 orang dan menyita 82 perangkat vape. Setiap pelanggar dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 25 juta.
Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, pemerintah akan memperlakukan kasus vape dengan zat adiktif sebagai masalah narkoba dan memberikan hukuman lebih berat. Kebijakan itu ditempuh untuk melindungi generasi muda dari paparan zat berbahaya.
Di Indonesia, meski larangan total tidak diberlakukan, pengawasan diperketat guna mencegah penyalahgunaan vape sekaligus menutup celah peredaran zat psikotropika melalui perangkat rokok elektrik.



