JCCNetwork.id- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Novanto sebelumnya menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa momentum kebebasan bersyarat tersebut seharusnya menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai dampak serius korupsi, khususnya dalam kasus e-KTP.
“Bicara soal perkara itu, kita kembali diingatkan akan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, dampak dari praktik korupsi seperti kasus e-KTP telah menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. Menurutnya, kasus besar itu seharusnya menjadi pelajaran agar generasi mendatang lebih waspada dan tidak mengulang kesalahan serupa.
“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” sambungnya.
Budi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi generasi penerus bangsa agar hal serupa tidak terulang di masa depan.
Budi juga mengaitkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat pemberantasan korupsi. Ia menilai, sebagaimana tema besar HUT RI tahun ini, “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, upaya melawan praktik korupsi juga membutuhkan persatuan dari seluruh elemen bangsa.
“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian pula dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, dibutuhkan persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” pungkasnya.



