Wilfrida Soik Abadikan Nama Prabowo untuk Bayinya, Kenang Penyelamatan dari Hukuman Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id –Kisah haru datang dari Wilfrida Soik, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang pernah terjerat hukuman mati di Malaysia.

Demi mengenang sosok yang menyelamatkannya, ia memberi nama bayinya Merah Prima Bowo sebagai bentuk penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto.

- Advertisement -

Dalam perbincangan dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, Wilfrida mengaku hidupnya kini jauh lebih tenang dan bahagia setelah kembali berkumpul bersama keluarga di tanah kelahiran.

“Sangat-sangat berbahagia. Selama ini menunggu, kapan bisa kembali bersama keluarga. Saat itu saya tidak pernah kenal Pak Prabowo, tapi tahun 2014 beliau langsung bawa pembela (pengacara) yang dibayar oleh beliau, dan akhirnya membebaskan saya,” tutur Wilfrida dalam wawancara yang diunggah di akun Instagram resmi @abdulkadirkarding, Jumat (8/8/2025).

Wilfrida mengenang momen ketika Prabowo hadir langsung di persidangan vonisnya di Malaysia hampir satu dekade lalu.

- Advertisement -

Sambil menggendong sang bayi, ia menggambarkan Prabowo sebagai sosok “malaikat” yang menolong di saat ia tak memiliki siapa pun.
“Saya kaget, saya rasa dia itu macam malaikat. Tidak pernah kenal saya, tiba-tiba datang mengunjungi,” ungkapnya.

Abdul Kadir Karding menyebut pemberian nama Merah Prima Bowo merupakan ungkapan cinta kasih sekaligus rasa terima kasih mendalam Wilfrida kepada Prabowo.
“Nama itu bukan sekadar nama, tapi pengingat bahwa di saat Wilfrida nyaris kehilangan segalanya, Pak Prabowo hadir sebagai penolong,” ujarnya.

Wilfrida sebelumnya terjerat kasus hukum pada 2010 setelah membunuh majikannya di Malaysia saat membela diri dari kekerasan.

Pada 2013, ia diadili dan divonis hukuman mati. Prabowo kemudian turun tangan, menghadirkan pengacara ternama Malaysia Tan Sri Moh.

Shafee yang dibayarnya secara pribadi. Upaya tersebut berbuah manis pada 2015, ketika Wilfrida dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER