Klaim Tanah BMKG Diduga Fiktif: Siapa Jadi Preman di Republik Ini? 

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Wilson Colling, S.H., M.H.
Praktisi Hukum & Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA

JCCNetwork.id- Di tengah sorotan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan aset negara, muncul pernyataan kontroversial dari pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut bahwa mereka adalah pemegang sah Hak Pakai atas tanah seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

- Advertisement -

Namun, berdasarkan investigasi dan data hukum yang ada, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang lengkap, bahkan cenderung menyimpang. Ada indikasi kuat bahwa narasi yang dibangun BMKG melalui berbagai pemberitaan nasional adalah kabar bohong yang menyesatkan publik.

Klaim vs Fakta Mengapa Masyarakat Harus Tahu?

Fakta hukum menunjukkan bahwa SHP No. 1/Pondok Betung seluas 127.780 m² memang pernah terdaftar atas nama BMKG berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat No. 748/Dit.Pht/HP/1973. Namun, ironisnya, pada tahun 2003, sertifikat tersebut dilaporkan “hilang”, dan BPN menerbitkan sertifikat pengganti SHP No. 00005/Pondok Betung, yang hanya mencatat luas tanah 106.639 m².

- Advertisement -

Tanpa penjelasan hukum yang sah, luas tanah mengalami penyusutan sebesar 21.141 m². Anehnya, dalam berbagai pemberitaan terkini, BMKG masih mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 127.780 m². Pertanyaannya: jika memang benar masih memiliki tanah seluas itu, di mana bukti sertifikatnya? Atas dasar apa klaim tersebut disebarluaskan ke publik?

Tumpang Tindih Hak dan Dugaan Penyerobotan

Yang lebih mencengangkan, di atas tanah yang diklaim oleh BMKG tersebut, ternyata terdapat hak tanah adat yang masih aktif dan sah atas nama Koh Teng Yang dan Ribut bin Rain berdasarkan Girik C No. 786 dan No. 108, Persil 30, seluas ± 91.000 m². Artinya, klaim BMKG berdiri di atas tanah yang secara historis dan yuridis masih dipersoalkan.

Jika benar tanah tersebut masih memiliki kepemilikan adat yang sah, maka klaim sepihak oleh lembaga negara seperti BMKG berpotensi sebagai tindakan perampasan atau penyerobotan tanah yang patut diusut secara hukum.

Negara Dikuasai Preman Berkedok Birokrasi?

Dalam negara hukum, tidak ada ruang untuk gaya premanisme dalam bentuk apapun, apalagi dilakukan oleh institusi negara. Ketika lembaga negara mengklaim sesuatu yang bukan miliknya secara sah, lalu mengabaikan hak rakyat, maka publik layak bertanya: siapa sesungguhnya preman dalam republik ini? Siapa yang sesungguhnya telah merampok aset negara—bukan hanya dari sisi fisik tanah, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum?

Praktik seperti ini adalah bentuk kekuasaan yang menyimpang dan melahirkan ketidakadilan sistemik. Jika tidak dihentikan, maka model-model manipulasi aset akan menjadi ‘jalan pintas’ baru untuk menguasai tanah rakyat, membungkusnya dalam dokumen resmi yang tak terbantahkan, lalu menjualnya kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Panggilan Moral untuk Aparat Penegak Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Ombudsman RI perlu membuka lembaran baru penyelidikan kasus pertanahan ini. Hilangnya sertifikat, perubahan luas lahan, klaim fiktif di media massa, hingga konflik dengan ahli waris pemilik adat, semuanya adalah bagian dari puzzle besar yang harus dibongkar demi keadilan dan kepastian hukum.

Pemerintah tidak boleh membiarkan institusi negara menampilkan wajah yang sewenang-wenang terhadap hak rakyat. Apalagi jika dilakukan dengan menggunakan kekuasaan, bukan hukum. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara para pembuat narasi.

Penutup: Jangan Diam Melihat Tanah Dirampok

Jika tanah rakyat yang bersertifikat adat bisa dihapus dengan klaim sepihak lembaga negara, maka ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal arah moral bangsa. Negara harus berdiri di sisi yang benar, bukan di balik lembar sertifikat yang tak jelas asal-usulnya. Karena keadilan bukan hanya soal hukum—tetapi juga soal keberanian membongkar kebohongan dan melindungi kebenaran.

Penulis:
Wilson Colling, S.H., M.H.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bonus Atlet Jadi Jaminan Masa Depan Lebih Sejahtera

JCCNetwork.id- Pemerintah memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan atlet nasional melalui pemberian bonus atas capaian di berbagai ajang internasional. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER