Aturan Baru! Dispenser Air Minum Wajib Berlabel Hemat Energi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan aturan baru terkait dispenser air minum. Kini, setiap dispenser yang beredar di pasaran wajib memiliki label hemat energi.

Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025. Aturan ini mewajibkan produsen dalam negeri dan importir untuk memastikan bahwa setiap dispenser air minum memenuhi standar kinerja energi minimum.

- Advertisement -

Tak hanya itu, produk dispenser air minum yang diproduksi atau diimpor harus terdaftar dalam website khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

Aturan ini mulai berlaku 12 bulan sejak keputusan ditetapkan. Khusus untuk dispenser pemanas air minum, standar hemat energi ditetapkan pada tingkat 292 kWh per tahun.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi energi serta mendorong penggunaan peralatan yang lebih ramah lingkungan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Persija Ditahan PSIM Yogyakarta, Mauricio Soroti Finishing

JCCNetwork.id-Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, menegaskan efektivitas penyelesaian akhir menjadi masalah utama timnya setelah hanya bermain imbang 1-1 melawan PSIM Yogyakarta pada pekan ke-29...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER