Alih Fungsi Lahan di Puncak Bakal Dihentikan Pemerintah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menerapkan sanksi administratif penghentian kegiatan terhadap sejumlah perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil karena aktivitas di wilayah tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memasang papan pengawasan lingkungan di lokasi serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

- Advertisement -

“Rencana tindak lanjut, kita sudah memasang plang di sana. Kita akan memeriksa beberapa perusahaan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers perkembangan langkah penegakan hukum lingkungan hidup di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Tim pengawas lingkungan hidup melakukan inspeksi pada 11-14 Februari 2025 terhadap PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas (PTPN), yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 1.600 hektare. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PTPN bekerja sama dengan 33 mitra usaha melalui skema Kerja Sama Operasional pemanfaatan lahan.

Sebagai tindak lanjut, KLH akan memberlakukan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan bagi 33 perusahaan yang bermitra dengan PTPN di area HGU tersebut.

- Advertisement -

“Kita akan keluarkan paksaan pemerintah berupa sanksi administrasi penghentian kegiatan terhadap usaha pada area HGU PTPN ada 33 tenant di sana yang kita minta untuk menghentikan kegiatannya,” kata Rizal.

Selain itu, KLH menemukan perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya. Awalnya merupakan perkebunan teh, area tersebut kini dipenuhi bangunan permanen, yang meningkatkan risiko banjir akibat bertambahnya debit aliran air permukaan saat hujan. KLH juga memerintahkan penghentian kegiatan PT Jaswita yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

“Kemudian penghentian kegiatan PT Jaswita yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. PT Jaswita ini juga juga melakukan pelebaran area yang tidak sesuai dengan kerja sama,” jelasnya.

Pemeriksaan serupa dilakukan di perkebunan teh milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, di mana ditemukan adanya pembangunan pabrik pengolahan teh tanpa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Pembangunan pabrik tersebut dihentikan karena dianggap melanggar regulasi.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi telah melakukan inspeksi di empat lokasi wisata di Puncak pada 6 Maret 2025. KLH kemudian memasang papan pengawasan lingkungan di lokasi-lokasi tersebut karena dugaan pelanggaran hukum lingkungan, termasuk ketiadaan persetujuan lingkungan dalam kawasan lindung DAS Ciliwung.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DPR Sahkan RUU TNI Jadi UU

JCCNetwork.id- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER