RUU BUMN Atur Syarat Ketat untuk Anggota Danantara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Pemerintah tengah menyusun persiapan pembentukan Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara akan menjadi lembaga baru dengan tugas strategis dalam pengelolaan investasi negara.

Berdasarkan rancangan beleid tersebut, struktur organisasi Badan Pengelola (BP) Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas akan didukung oleh Sekretariat dan Komite, sementara Badan Pelaksana beranggotakan enam orang dari kalangan profesional, dengan salah satu anggotanya ditunjuk sebagai Kepala Badan.

- Advertisement -

Pemerintah juga menetapkan persyaratan ketat bagi calon anggota Badan Pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3S RUU BUMN. Mereka harus merupakan Warga Negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani, serta berusia maksimal 60 tahun saat pertama kali diangkat. Selain itu, calon anggota dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Persyaratan lainnya mencakup pengalaman atau keahlian dalam investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan. Calon anggota juga tidak boleh pernah dipidana dalam kasus kejahatan, dinyatakan pailit, atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kebangkrutan. Mereka juga tidak boleh tercatat sebagai individu yang bermasalah dalam bidang investasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa anggota Badan Pelaksana dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau besan dengan anggota lain di dalam Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, pegawai badan, direksi holding investasi atau operasional, serta dewan komisaris holding terkait.

- Advertisement -

Dalam Pasal 3Y RUU BUMN, disebutkan bahwa pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara, kecuali bagi pejabat negara yang bersifat ex-officio.

“Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” bunyi DIM RUU BUMN Pasal 3R ayat (3), dikutip Senin (3/2/2025).

Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3R ayat (3) DIM RUU BUMN. Jabatan mereka berakhir apabila masa jabatan habis, meninggal dunia, atau diberhentikan oleh Presiden.

Presiden berwenang memberhentikan anggota Badan Pelaksana jika mereka tidak memenuhi syarat keanggotaan, melanggar aturan kerahasiaan, gagal memenuhi kontrak manajemen, tidak menjalankan tugas dengan baik, atau melakukan pelanggaran etika dan kepatuhan. Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan apabila anggota terlibat dalam kasus hukum yang merugikan badan, BUMN, atau keuangan negara.

Anggota Badan Pelaksana juga dapat diberhentikan jika mengundurkan diri, tidak aktif selama lebih dari enam bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, mengalami kondisi berhalangan tetap, atau berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.

Dengan penyusunan RUU BUMN ini, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola investasi yang lebih profesional dan transparan melalui pembentukan Danantara. Keberadaan lembaga ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset negara serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Modus Jual Beli Online, Begal Gasak Camry

JCCNetwork.Id - Tiga anggota Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengalami luka-luka setelah ditabrak oleh kawanan begal mobil di Jalan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER