JCCNetwork.id-Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan bagi para kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Menurut Tito, pelantikan akan dilakukan secara khusus untuk 290 kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) serta yang perkaranya telah diputuskan melalui dismissal MK.
“Saya melapor kepada Pak Presiden, dan beliau memilih Kamis (20/2/2025),” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di ibu kota negara, yakni Jakarta. Namun, lokasi spesifik acara ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah.
“Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tetapi yang jelas di ibu kota negara. Saya ingin menegaskan ibu kota negara saat ini tetap Jakarta, meskipun ada anggapan IKN Nusantara sudah menjadi ibu kota,” jelasnya Tito.
Ia menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum resmi, karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara rinci proses pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Tito juga mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah semula direncanakan pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya perubahan jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dari 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari, maka perlu ada penyesuaian dalam waktu pelantikan.
Sebagai alternatif, Tito mengusulkan tiga pilihan tanggal kepada Presiden Prabowo, yakni 18, 19, atau 20 Februari 2025. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Prabowo akhirnya menetapkan 20 Februari sebagai hari pelantikan resmi.
“Saya lapor ke presiden, dan Presiden Prabowo memilih tanggal 20 Februari, hari Kamis,” pungkasnya terkait pelantikan kepala daerah.
Dengan keputusan ini, para kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa pilkada akan segera dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
Namun, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pelantikan kepala daerah ini menjadi salah satu momen penting dalam transisi pemerintahan daerah pasca-Pilkada 2024, menandai awal kepemimpinan baru di berbagai wilayah di Indonesia.