JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 307 permohonan sengketa terdaftar sejak proses pendaftaran dibuka pada 27 November 2024 hingga batas akhir pada 18 Desember 2024, sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Berdasarkan data yang diakses melalui laman resmi MK, permohonan sengketa terbanyak berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati, yakni 238 permohonan. Disusul sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan total 49 permohonan, sementara sengketa hasil pemilihan gubernur tercatat sebanyak 20 permohonan.
Tahapan berikutnya, MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025. Sidang ini akan menjadi langkah awal untuk memproses perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota yang telah diajukan.
Sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ini menjadi perhatian publik karena hasil sidang MK nantinya akan menentukan keabsahan pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Keputusan MK diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.