JCCNetwork.id- Kota Kupang kembali digemparkan oleh peristiwa tragis yang melibatkan seorang suami yang membakar istrinya.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, di kediaman pasangan suami istri di Kecamatan Maulafa.
Gabriel Sengkoen (34) ditangkap setelah menyiramkan minyak tanah ke tubuh istrinya, MM (44), lalu membakarnya dengan korek api.
Peristiwa ini diduga berawal dari pertengkaran pasangan tersebut setelah mereka pulang dari tempat pencoblosan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, yang bersama Kombes Pol.
Nanang Putu Wardianto, Ka SPN Polda NTT, meninjau korban yang saat ini tengah dirawat di ICU RSUD W.Z. Johannes Kupang, memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian.
“Peristiwa yang terjadi adalah seorang perempuan dibakar oleh pasangannya, di rumah dengan menyiramkan minyak tanah dan dibakar.
Peristiwa ini berawal dari adanya pertengkaran, antara keduanya sepulang dari pencoblosan,” ujar Aldinan Kamis, 28 November 2024 di RSUD W.Z. Johannes Kupang.
Polresta Kupang Kota menerima laporan dari tetangga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak dan tetangga pelaku.
Hasil sementara penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
“Kemudian ada teriakan dari korban, lalu para tetangga berdatangan dan menyelamatkan korban serta membawanya ke rumah sakit,” jata Aldinan.
Korban mengalami luka bakar serius yang diperkirakan mencakup hingga 90 persen dari tubuhnya.
Staf Humas dan Koordinator Keamanan RSUD W.Z. Johannes Kupang, Jane Ajeng Mbadu, S.Sos, mengungkapkan bahwa kondisi korban sangat kritis, baik fisik maupun psikologis, sehingga pihak rumah sakit belum mengizinkan media untuk melakukan wawancara.
“Kesimpulan awal kami perbuatan ini mengarah kepada pelaku.
Pelaku sedang kami amankan di Polresta Kupang Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kami tidak pernah mentolerir hal-hal yang dapat mengancam diri kita atau yang berpotensi terjadi di kemudian hari,” ungkap Aldinan.
“Saya juga belum bisa lihat pasien karena memang belum boleh.
Pasien sementara dalam perawatan dan kondisinya secara psikis kami belum bisa ganggu.
Karena itu dia sakit fisik bahkan mental, dua poin yang harus perlu dilihat,” jelasnya.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti dengan tindakan hukum yang sesuai.
Sementara itu, pelaku saat ini masih berada di bawah pengawasan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.