JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, pada Sabtu, 30 November 2024. PSU ini digelar setelah ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang tercatat dengan jumlah pemilih yang hadir pada pemungutan suara sebelumnya.
“PSU digelar di TPS 1 Desa Kwangsan karena dalam proses penghitungan suara di TPS tersebut terjadi selisih atau jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih hadir ke TPS,” ujar Ketua KPU Karanganyar Daryono, di Karanganyar, Jumat, 29 November 2024.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut terdeteksi pada proses penghitungan suara yang berlangsung setelah pemilihan pada Rabu, 27 November 2024. Berdasarkan data, jumlah pemilih yang hadir di TPS tersebut tercatat sebanyak 326 orang, sementara jumlah surat suara yang tercatat untuk pemilihan gubernur dan bupati tidak sesuai.
“Lalu saat dilakukan pengecekan jumlah surat suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati (pilbup) ada 328 lembar. Jadi yang satu pilgub kurang dua surat suara, sedangkan yang pilbup lebih dua surat suara,” bebernya.
Kekurangan dan kelebihan surat suara tersebut terjadi diduga akibat kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang salah dalam memberikan jenis surat suara kepada pemilih. Seharusnya, masing-masing pemilih menerima dua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan bupati dan gubernur, namun petugas KPPS memberikan surat suara bupati kepada seluruh pemilih.
“Seharusnya dua surat suara yaitu surat suara bupati dan gubernur, tetapi diberikan surat suara bupati semua. Sesuai ketentuan PKPU (Peraturan KPU) 2024, PSU selambat-lambatnya digelar 10 hari pascapelaksanaan pemungutan suara. Kami menjadwalkan pelaksanaan PSU tersebut Sabtu, 30 November besok,” imbuhnya.
Mengenai persiapan logistik untuk PSU, KPU Karanganyar memastikan bahwa semua kebutuhan surat suara, baik untuk pilgub maupun pilbup, sudah tersedia. Surat suara untuk pemilihan gubernur yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah telah diterima dan diproses.
“Untuk yang surat suara gubernur kan ada di KPU provinsi (Jawa Tengah), sudah diambil kemarin dan sudah kita terima jadi sudah di-setting packing kemudian nanti disegel lalu sore ini diantar ke TPS dengan pengawalan polisi,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya PSU, diharapkan proses pemilihan di Desa Kwangsan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan hasil yang akurat dan transparan bagi seluruh pemilih.