DPR Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban ke Paripurna

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi XIII DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna.

“Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju RUU PSDK kita bawa ke tingkat dua?” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang dijawab setuju oleh peserta rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

- Advertisement -

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhirnya. Delapan fraksi yang hadir menyatakan dukungan penuh agar beleid tersebut naik ke pembahasan tingkat dua.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memimpin jalannya pengambilan keputusan dan meminta persetujuan forum sebelum mengetuk palu. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju tanpa catatan berarti, menandai berakhirnya pembahasan di tingkat komisi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang juga memimpin Panitia Kerja RUU PSDK, Dewi Asmara, mengungkapkan bahwa rancangan regulasi tersebut telah dirumuskan secara komprehensif. Ia menyebutkan, hasil pembahasan panja mencakup 12 bab dan 78 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan hukum.

- Advertisement -

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perluasan cakupan pihak yang berhak memperoleh perlindungan. Jika sebelumnya hanya terbatas pada saksi dan korban, kini perlindungan juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang kerap menghadapi risiko ancaman dalam proses peradilan pidana.

Selain itu, posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut diperkuat melalui pengakuan sebagai lembaga negara. RUU tersebut juga membuka ruang pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan, serta memungkinkan pembentukan satuan tugas khusus guna meningkatkan efektivitas perlindungan.

RUU PSDK juga memperkenalkan skema dana abadi korban, yang dirancang sebagai sumber pembiayaan untuk kompensasi dan pemulihan korban tindak pidana. Dana tersebut akan dikelola oleh kementerian yang membidangi keuangan, dengan hasil pengelolaannya dimanfaatkan oleh LPSK.

“Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK,” ucap Dewi.

Sumber pendanaan tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dari berbagai sumber lain seperti penerimaan negara bukan pajak, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, hingga kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan, hibah, dan filantropi. Alokasi dana dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

“Dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. Sumber dana abadi korban tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara,” imbuh dia.

Dalam regulasi ini juga ditegaskan bahwa kompensasi merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh negara kepada korban, terutama dalam kondisi pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan di tingkat komisi. Ia menilai kerja sama antara DPR dan pemerintah telah menghasilkan rumusan yang kuat untuk memperbaiki sistem perlindungan hukum di Indonesia.

“Perkenankan kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU PSDK,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua LPSK, Achmadi, yang berharap beleid tersebut mampu memperkuat jaminan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Dengan disepakatinya RUU ini di tingkat komisi, pembahasan selanjutnya akan berlanjut ke rapat paripurna DPR RI untuk menentukan pengesahan menjadi undang-undang. Jika disetujui, regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan

JCCNetwork.id- Penyidikan kasus pemadaman listrik atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap dugaan masuknya seekor kera ke area Gardu Induk...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Nanik Deyang Puji Prabowo, Bagikan Becak Listrik Sejak Sebelum Jadi Presiden
13:32
Video thumbnail
Pertalite RON 90 Disebut Minus, Bahlil Ungkap Stok BBM RI Cukup untuk 20 Hari
04:54
Video thumbnail
Imbas Gejolak Eropa, Menkeu Suahasil Ungkap Langkah Pemerintah Jaga Ekonomi Indonesia
11:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Hormat Terakhir kepada Mendiang Jenderal Subagyo H.S.
02:38
Video thumbnail
Bahlil Beberkan Kondisi Stok BBM Nasional hingga Bali di Tengah Lonjakan Harga Minyak
05:02
Video thumbnail
Sidang Ijazah Gibran Berujung Aduan, Tukang Sumur Minta 9 Hakim Disanksi #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Rosan Ungkap Investasi Rp3.923 Triliun di Era Prabowo, Jutaan Pekerja Terserap #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Rosan Ungkap Investasi Era Prabowo Capai Rp3.923 Triliun, Jutaan Tenaga Kerja Terserap
15:48
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan Bongkar Dugaan Keterlibatan Pihak Asing di Balik Kasus Karhutla #shorts
00:57
Video thumbnail
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Airlangga-Suahasil Ungkap Kondisi Ekonomi RI
11:36
Video thumbnail
Kapolri Ungkap Dugaan Ada Pihak Asing Terlibat Kasus Karhutla
08:07
Video thumbnail
Menko Polkam dan Kapolri Segera Ungkap Korporasi Terduga Pelaku Karhutla
08:36
Video thumbnail
Ijazah Gibran Terus Disorot, Pelapor Heran Denny Indrayana Cs Tak Persoalkan Pendidikan Prabowo
09:18
Video thumbnail
Tukang Sumur Adukan 9 Hakim MK ke MKMK, Minta Diberi Sanksi Imbas Sidang Ijazah Gibran
10:10
Video thumbnail
Maruli Terima Tugas BNPPDT dari Tito, Ini Barisan Jenderal TNI-Polri yang Diperkenalkan
12:42
Video thumbnail
Menko Polkam Ungkap 97 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutla #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Menko Polkam Beberkan 97 Perusahaan Terkait Karhutla Sebut Sudah Diproses Hukum
08:52
Video thumbnail
Malaysia Ajak ASEAN Protes Indonesia soal Kabut Asap, Begini Respons Pemerintah
09:38
Video thumbnail
Kenapa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan Menko Polkam #shorts #trending
00:49
Video thumbnail
Kenapa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan Menko Polkam
09:15

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER