Mantan Pemain Timnas Ditangkap Gegara Edarkan Obat Terlarang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Kejadian mengejutkan datang dari Cianjur, Jawa Barat, di mana Polres Cianjur baru-baru ini berhasil menangkap Syakir Sulaiman (32), mantan pemain Timnas U-23 Indonesia tahun 2013-2014. Syakir, yang saat ini tercatat sebagai pemain di klub Aceh United, ditangkap karena terlibat dalam peredaran obat terlarang. Penangkapan ini mengungkapkan fakta mengejutkan, dengan polisi menemukan 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis di tangan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penangkapan Syakir bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyebarkan personel untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah beberapa waktu, polisi akhirnya berhasil menangkap Syakir tanpa perlawanan, dan membawa tersangka ke Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut.

- Advertisement -

“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua jenis obat terlarang, yaitu 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer, yang semuanya masuk dalam daftar obat terlarang. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Syakir telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama lebih dari dua tahun terakhir. Berdalih kesulitan finansial, ia menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pihak kepolisian pun tidak berhenti di situ. Mereka sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk melacak sumber dari mana Syakir mendapatkan obat-obat terlarang tersebut, serta mencari tahu siapa yang menjadi pemasok utama yang memasok barang haram tersebut kepada dirinya. Kasus ini berpotensi mengungkap jaringan lebih besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

- Advertisement -

Lebih lanjut, AKP Tono Listianto juga mengungkapkan bahwa Syakir, yang pernah menjadi bagian dari tim sepakbola nasional Indonesia U-23, ternyata masih aktif bermain untuk klub Aceh United. Tersangka mengaku bahwa hasil dari penjualan obat-obatan terlarang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, dan ia telah terlibat dalam bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013-2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United,” katanya.

Sebagai dampak dari perbuatannya, Syakir kini dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 435 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara, sebuah hukuman yang menunjukkan keseriusan hukum dalam menanggapi peredaran obat terlarang yang semakin meresahkan masyarakat.

“Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Banjir Bandang Terjang Solok

JCCNetwork.id-Banjir bandang atau galodo menerjang kawasan pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (21/9/2026) malam.Bencana yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB itu berdampak pada...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan Baru, Badan Pengelolaan Gambut, Begini Tugas dan Fungsinya
07:02
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15
Video thumbnail
Daratan Baru Nongol Dekat Anak Krakatau, Ini Penjelasan BMKG
05:30
Video thumbnail
Ini Bener Bener yang Datang Menteri Keuangan RI #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Geger, Pemerintah Bilang Begini... #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Atasi Karhutla, Prabowo Bentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
06:01
Video thumbnail
Yusril Tegas Soal Lapas Mewah Cibinong: Terbukti Disanksi, Tak Sesuai Fakta Minta Klarifikasi
04:52
Video thumbnail
Bagaimana Jika Andaikan Gugatan Ijazah Gibran di MK Dikabulkan?
11:24
Video thumbnail
Di Hadapan Hakim MK Penggugat Minta Presiden Prabowo Siapkan 2 Nama Calon Wapres dalam 60 Hari
09:32
Video thumbnail
Soenarko Buka bukaan soal Gugatan PHPU Gibran
08:57
Video thumbnail
Bechi Bebas, DPR Bereaksi Keras Sebut Melepaskan Predator, Negara Izinkan Korban Lain Berjatuhan
08:34
Video thumbnail
Yusril Belum Bisa Bayangkan Dampaknya Jika Andaikan Gugatan Ijazah Gibran di MK Dikabulkan #shorts
01:22
Video thumbnail
Fasilitas Bak Hotel Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong, Ada Miras hingga Sofa-Kasur Empuk
12:03
Video thumbnail
Prabowo Dorong Kebangkitan Tekstil RI, Airlangga Beberkan Segudang Masalahnya
09:13
Video thumbnail
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diduga Ditempati Ferdy Sambo? Ini Jawaban Ombudsman
08:34

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER