JCCNetwork.id- Kejadian mengejutkan datang dari Cianjur, Jawa Barat, di mana Polres Cianjur baru-baru ini berhasil menangkap Syakir Sulaiman (32), mantan pemain Timnas U-23 Indonesia tahun 2013-2014. Syakir, yang saat ini tercatat sebagai pemain di klub Aceh United, ditangkap karena terlibat dalam peredaran obat terlarang. Penangkapan ini mengungkapkan fakta mengejutkan, dengan polisi menemukan 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis di tangan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penangkapan Syakir bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyebarkan personel untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah beberapa waktu, polisi akhirnya berhasil menangkap Syakir tanpa perlawanan, dan membawa tersangka ke Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut.
“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua jenis obat terlarang, yaitu 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer, yang semuanya masuk dalam daftar obat terlarang. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Syakir telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama lebih dari dua tahun terakhir. Berdalih kesulitan finansial, ia menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pihak kepolisian pun tidak berhenti di situ. Mereka sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk melacak sumber dari mana Syakir mendapatkan obat-obat terlarang tersebut, serta mencari tahu siapa yang menjadi pemasok utama yang memasok barang haram tersebut kepada dirinya. Kasus ini berpotensi mengungkap jaringan lebih besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, AKP Tono Listianto juga mengungkapkan bahwa Syakir, yang pernah menjadi bagian dari tim sepakbola nasional Indonesia U-23, ternyata masih aktif bermain untuk klub Aceh United. Tersangka mengaku bahwa hasil dari penjualan obat-obatan terlarang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, dan ia telah terlibat dalam bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013-2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United,” katanya.
Sebagai dampak dari perbuatannya, Syakir kini dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 435 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara, sebuah hukuman yang menunjukkan keseriusan hukum dalam menanggapi peredaran obat terlarang yang semakin meresahkan masyarakat.
“Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.