Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan. Bersama dengan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, Tom Lembong diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.

Tom Lembong, yang lahir pada 4 Maret 1971, dikenal sebagai figur yang telah lama berkecimpung di sektor ekonomi dan pemerintahan. Sebelum menempuh karier di pemerintahan, Tom menghabiskan masa kecilnya di Jerman antara usia 3 hingga 10 tahun dan menyelesaikan pendidikan dasar di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta. Setelah menamatkan SMA, ia melanjutkan studi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat, dan meraih gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan tata kota dari Harvard University pada 1994.

- Advertisement -

Meski berlatar pendidikan arsitektur, Tom justru merintis karier di industri jasa keuangan, bekerja di Morgan Stanley Singapura pada 1995 dan menjabat sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia pada 1999 hingga 2000.

Perjalanan kariernya di pemerintahan dimulai ketika ia dipercaya menjadi penasihat ekonomi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga menjadi presiden pada 2014. Tom kemudian dilantik sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala BKPM hingga 2019. Saat ini, Tom Lembong bergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024.

Kasus ini berawal dari pertemuan koordinasi antar kementerian pada 2015 yang menyatakan Indonesia dalam kondisi surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor. Namun, Tom Lembong, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan kala itu, memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. PT AP kemudian mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih untuk kebutuhan dalam negeri.

- Advertisement -

“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Atas tindakannya ini, Indonesia mengalami kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 400 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Tom Lembong resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangkanya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Libur Sekolah 2026, PELNI Targetkan 693 Ribu Penumpang Manfaatkan Tiket Diskon 30 Persen

JCCNetwork.id- PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menghadirkan program potongan harga tiket kapal penumpang sebesar 30 persen selama masa libur sekolah 2026. Kebijakan tersebut menjadi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER