Putusan MK Perketat Pemberian Izin Tambang

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/7/2026), MK menegaskan bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, melainkan wajib melalui proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mahkamah menilai ketentuan mengenai pemberian prioritas izin dalam UU Minerba masih menyisakan kekosongan norma karena tidak mengatur secara rinci parameter maupun mekanisme penentuan pihak yang berhak memperoleh prioritas.

- Advertisement -

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kebijakan prioritas yang diberikan pemerintah tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan izin pertambangan secara langsung kepada pihak tertentu tanpa melalui proses penilaian yang terukur.

Menurutnya, seluruh penerima prioritas harus diseleksi menggunakan parameter yang jelas sehingga keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 17 Juli 2026.

- Advertisement -

Mahkamah menilai pemberian prioritas tetap dimungkinkan sebagai bentuk kebijakan afirmatif pemerintah. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan dalam koridor konstitusi dengan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.

MK menegaskan bahwa jumlah wilayah pertambangan yang tersedia sangat terbatas sehingga mekanisme seleksi menjadi syarat penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara adil sekaligus menghindari praktik diskriminatif maupun keputusan yang sarat kepentingan tertentu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti ketentuan Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba yang dinilai belum memberikan pedoman mengenai tata cara penetapan penerima prioritas. Kekosongan aturan tersebut dinilai berpotensi memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah sehingga membuka peluang munculnya praktik yang tidak transparan.

Menurut MK, tujuan utama kebijakan prioritas adalah mendorong pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta memperkuat perekonomian daerah melalui pemanfaatan sektor pertambangan. Akan tetapi, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila proses penetapan penerima izin dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, terukur, dan dapat diuji.

Selain mengatur mekanisme pemberian izin, Mahkamah juga memberikan penegasan mengenai pentingnya pengawasan negara terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan. Izin pertambangan, menurut MK, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen pengendalian negara untuk memastikan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, setiap izin harus memiliki masa berlaku yang rasional, diawasi secara berkala, dan dapat dicabut apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan perizinan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya dikenai pencabutan izin, tetapi juga wajib bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan.

“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait perizinan dan pelaksanaan ekstraksi, termasuk dampak kerusakan lingkungan, maka izin harus dicabut dan pelaku usaha pertambangan diberi sanksi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” ujar Enny.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa mengenai “cara pemberian prioritas” dalam beberapa pasal UU Minerba bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai memperbolehkan penunjukan langsung.

Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya konstitusional apabila dimaknai bahwa pemberian prioritas IUP harus didasarkan pada parameter yang jelas, proses penilaian yang objektif, transparan, akuntabel, serta tetap melalui mekanisme seleksi yang adil bagi seluruh pemohon. Putusan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun aturan pelaksana agar tata kelola sektor pertambangan semakin transparan, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan lingkungan hidup.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup

JCCNetwork.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan 5.641 personel untuk mengamankan penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Jakarta dan Kabupaten Bandung, Jawa...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Napi Kelas Sultan? Klaster Mewah Lapas Cibinong, Fortuner hingga Alphard Mejeng di Garasi
08:20
Video thumbnail
Prabowo Bicara di Depan Para Profesor, Akui Keberhasilannya Tak Lepas dari Bimbingan Pakar
08:10
Video thumbnail
Di Depan Profesor, Prabowo Klarifikasi Soal Tuduhan Tak Hormati Pakar
08:02
Video thumbnail
Momen Prabowo Catat Usulan Pakar, Setuju Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Gambut
10:11
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar #shorts #trending
01:34
Video thumbnail
Detik-Detik Rocky Gerung Bicara Gibran Soroti Peluang Jadi Presiden #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Di Hadapan KAI, DPR Soroti Whoosh: Bikin Compang-Camping KAN?
09:48
Video thumbnail
Dipanggil Mendadak Prabowo ke Istana, Profesor Ini Kaget, Baru Pertama Kali
09:12
Video thumbnail
DPR Sentil Keras KAI, KRL Padat hingga Penumpang Berdesakan: Malu Kita Pak
09:36
Video thumbnail
Rocky Gerung di Depan Menkum Supratman, Inovasi Butuh “Otak yang Edan”
08:47
Video thumbnail
Rocky Gerung Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden, Lalu Tunjuk Foto Prabowo: Hak Patennya di Sini
08:46
Video thumbnail
Prabowo Tanggapi Polemik Ucapan “Goblok”: Saya Paling Hormat Sama Pakar
08:01
Video thumbnail
Mentan Amran Kasih Tips Sukses ke Mahasiswa UIN Jakarta, Singgung Nama Steve Jobs hingga Jack Ma
12:39
Video thumbnail
Cari Solusi Atasi Karhutla, Presiden Prabowo Langsung Tanya Pakar, Langkah Terbaik Apa?
17:05
Video thumbnail
Ipoleksosbudhankamnas Diterapkan Radikal, Benarkah Isu Perampasan Aset Bisa Berubah?
10:20
Video thumbnail
Pemerintah Pastikan Investigasi Proses Pembebasan Bersyarat Bechi
03:51
Video thumbnail
Geger Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pemerintah Ingatkan Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
05:15
Video thumbnail
Game Theory Jadi Pisau Analisis Pakar, Mengapa Dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset?
09:59
Video thumbnail
Prabowo Bikin Gebrakan Baru, Badan Pengelolaan Gambut, Begini Tugas dan Fungsinya
07:02
Video thumbnail
Begini Kronologi Ombudsman Bersitegang dengan Petugas Saat Cek Kamar Mewah di Lapas Cibinong
08:15

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER