JCCNetwork.id- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Lampung Selatan berinisial MY ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika. Penangkapan ini terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
MY, seorang wanita yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan, ditangkap pada Selasa (29/10/2024). Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa MY telah menjalani pemeriksaan serta tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah membenarkan hal tersebut.
“Benar telah diamankan wanita berstatus PNS berinisial MY atas keterlibatan narkoba. Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan,” ujar Irfan, Selasa (29/10/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang mengindikasikan keberadaan seseorang berinisial I, yang diduga suami MY, di lokasi kejadian.
Menurut Irfan, ketika penggerebekan dilakukan, I berhasil melarikan diri dari lokasi. MY yang merupakan istri dari terduga utama, tertinggal dan berhasil diamankan bersama barang bukti berupa alat hisap (bong). Setelah penangkapan, MY beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi awalnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berinisial I. Kami lakukan penggerebekan, namun I berhasil kabur sementara MY yang merupakan istrinya ini tertinggal,” jelas dia.
“Kami langsung bawa untuk dimintai keterangan di Mapolda Lampung. Kami juga lakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif,” ungkap Irfan.
Saat ini, polisi masih memburu I, suami MY, yang berhasil kabur saat penggerebekan.
Penanganan kasus ini juga telah melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Pihak kepolisian menyatakan bahwa MY kini berada di BNNP untuk menjalani proses rehabilitasi. Berdasarkan hasil asesmen awal, MY tidak ditemukan memiliki barang bukti narkotika yang dapat dijadikan dasar untuk proses hukum pidana.
“Saat ini yang bersangkutan masih berada di BNNP, Tim Assesmen Terpadu masih melakukan proses untuk rehabilitasi nya karena memang tidak ditemukan barang bukti narkobanya,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparatur sipil negara dalam kasus narkotika, yang menunjukkan perlunya pengawasan dan tindakan preventif yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawai pemerintah.