JCCNetwork.id-Jumat (11/10/2024) – Aksi pencurian besar-besaran terjadi di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sebuah rumah dibobol oleh komplotan maling yang berhasil membawa kabur perhiasan senilai Rp 350 juta.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan para pelaku pembobolan rumah tersebut.
“Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Minggu (24/9/2024) pagi, saat pemilik rumah sedang pergi ke pasar.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pemilik rumah hanya meninggalkan rumahnya selama sekitar 10 menit.
Namun, sepulang dari pasar, ia menemukan rumahnya sudah dalam kondisi dibobol.
“Pada saat pulang, ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar, ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada,” kata Wira.
Perhiasan yang dicuri terdiri atas gelang, kalung, cincin, dan logam mulia dengan total berat sekitar 200 gram, yang sebelumnya disimpan dalam tas plastik di gantungan baju di dalam kamar.
Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku berjumlah empat orang, menggunakan satu sepeda motor saat melakukan aksinya.
“Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri atas gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 350 juta,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Rovan Richard Mahenu berhasil menangkap dua pelaku pertama, Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33), di Tajur Halang, Bogor, pada Kamis (10/10/2024) dini hari.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan,” imbuhnya.
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua pelaku lainnya, Abdul Haris (43) dan Andry (27), di Bojonggede.
Berdasarkan keterangan mereka, barang hasil curian telah dijual kepada seorang pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37) dengan harga Rp 48 juta.
Rio kemudian ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur.
“Menurut keterangan para pelaku, barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp 48 juta,” katanya.
Kini, kelima tersangka, termasuk penadah, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.



