Pelaku Pembunuhan Istri Dokter Ditangkap di Lhokseumawe

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Tim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dari dokter spesialis anak, dr. Sukardi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, di lokasi yang tidak jauh dari tempat praktik suami korban, di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial W (36), diketahui merupakan istri siri dari suami korban. Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku setelah hubungan rahasianya dengan dr. Sukardi terungkap, yang berujung pada perceraian pelaku.

- Advertisement -

“Motif pelaku membunuh korban akibat rasa sakit hati setelah hubungan sirinya dengan dr Sukardi terungkap, yang mengakibatkan pelaku harus bercerai,” kata Yudha kepada wartawan di Lhokseumawe.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian dengan mengumpulkan bukti dan menganalisis rekaman CCTV. Hasil analisis menunjukkan bahwa W memasuki lokasi sekitar pukul 15.00 WIB dan diduga bersembunyi sebelum melancarkan aksinya. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.

“Saat itu diketahui W sebagai saksi kunci dalam kasus ini,” katanya.

- Advertisement -

“Pelaku ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua,” sebutnya.

W saat ini masih dalam proses interogasi dan telah mengakui keterlibatannya dalam tindakan keji ini. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk bercak darah, tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

“Terkait kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan semua aspek hukum dari kasus ini,” ungkapnya.

Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk memastikan semua aspek hukum dalam kasus ini. Sebelumnya, Laksmiwati Anggraini ditemukan tewas dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, serta tanda-tanda jeratan di leher di tempat praktik suaminya pada malam hari, 7 Oktober 2024.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Polda Metro Jaya Pastikan Isu Tilang Ban Gundul Hoaks

JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya membantah informasi yang beredar luas di media sosial terkait adanya kebijakan penindakan tilang khusus terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER