Sandra Dewi Bakal Bersaksi di Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aktris ternama yang juga istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. yang berlangsung pada periode 2015-2022.

Penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengungkapkan bahwa Sandra Dewi telah menerima pemanggilan dari penyidik, meskipun tidak melalui surat resmi.

- Advertisement -

“Tetapi info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” kata Harris, Rabu (9/10/2024), dikutip.

Kejaksaan Agung juga telah mengonfirmasi pemanggilan Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

- Advertisement -

Nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait aliran dana sebesar Rp3,15 miliar dari suaminya, Harvey Moeis. Uang tersebut ditransfer ke rekening Sandra Dewi melalui PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam periode 2018-2023.

Dana yang diterima diduga berasal dari biaya pengamanan alat pengolahan timah sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta. Biaya ini dicatat seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT RBT yang dikelola Harvey Moeis.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey dituduh mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli properti, kendaraan mewah, serta membelikan barang-barang mewah untuk istrinya.

Harvey terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,66 Juta

JCCNetwork.id- Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (27/6/2026). Setelah sehari sebelumnya stagnan, harga logam mulia kini bertambah Rp5.000 menjadi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER