JCCNetwork.id- Rencana pemerintah Indonesia untuk membatalkan kenaikan tarif cukai rokok yang dijadwalkan pada 2025 menuai kritik tajam dari berbagai organisasi kesehatan. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai keputusan tersebut sebagai kemunduran dalam upaya perlindungan kesehatan publik, terutama setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah tersebut, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17/2023, mengatur pembatasan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan memperkuat peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Selain itu, PP Kesehatan juga mencakup pengaturan rokok elektronik dan meningkatkan ukuran peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, serta melarang penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun.
Namun, pembatalan kenaikan tarif cukai rokok berpotensi menghambat berbagai langkah pengendalian tembakau yang telah dipersiapkan. Hal ini juga dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan keuangan negara.
“Kenaikan tarif cukai rokok merupakan alat yang paling efektif dalam mengurangi konsumsi rokok, yang merupakan faktor risiko utama dari berbagai penyakit tidak menular, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan,” jelas Risky Kusuma Hartono, Koordinator Riset PKJS-UI.
Ia menyoroti bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menggarisbawahi pentingnya kebijakan harga melalui cukai sebagai strategi utama dalam mengendalikan konsumsi rokok.
Kenyataannya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia. Tanpa langkah tegas dari pemerintah, angka tersebut diprediksi akan terus meningkat. Studi yang dilakukan PKJS-UI menunjukkan bahwa harga rokok berpengaruh signifikan terhadap keputusan individu untuk merokok. Hasil penelitian pada tahun 2020 menunjukkan bahwa semakin tinggi harga rokok, semakin kecil peluang anak untuk merokok.
Di samping itu, penelitian juga menemukan bahwa setiap kenaikan 1% dalam pengeluaran untuk rokok dapat meningkatkan risiko kemiskinan hingga 6 persen pada rumah tangga. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak konsumsi rokok terhadap garis kemiskinan masyarakat.
Kenaikan tarif cukai rokok bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga berimplikasi pada pendapatan negara. Dana yang diperoleh dari cukai rokok dapat dialokasikan untuk program kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Praktik baik dari negara-negara yang telah berhasil menekan prevalensi perokok melalui instrumen cukai menunjukkan bahwa mereka menggunakan pendapatan dari cukai untuk mendukung program pencegahan dan pengobatan penyakit terkait rokok.
“Praktik baik dari negara-negara yang telah sukses menekan prevalensi perokok melalui instrumen cukai seharusnya bisa menjadi contoh. Mereka mengalokasikan pendapatan dari cukai tersebut untuk programprogram pencegahan dan pengobatan penyakit terkait rokok,” tegas Hasbullah Thabrany selaku Ketua Komnas PT.
Beladenta Amalia, Project Lead for Tobacco Control CISDI, menggarisbawahi bahwa kebijakan cukai rokok harus diarahkan untuk mengurangi akses generasi muda dan masyarakat prasejahtera terhadap produk tembakau. Banyak penelitian menunjukkan bahwa harga rokok yang lebih tinggi efektif dalam menurunkan keterjangkauan rokok, khususnya di kalangan anak muda.
“Banyak studi sudah menunjukkan efektivitas harga rokok yang lebih tinggi untuk menurunkan keterjangkauan rokok, khususnya pada generasi muda. Diharapkan generasi muda akan berpikir berulang kali sebelum memulai kebiasaan merokok. Tanpa kenaikan tarif cukai yang signifikan, kelompok rentan, termasuk generasi muda, akan semakin mudah mengakses produk ini dan memperburuk krisis kesehatan masyarakat yang ada,” jelasnya.
Berdasarkan riset CISDI, konsumsi rokok memberikan beban biaya kesehatan yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp17,9 hingga 27,7 triliun per tahun pada 2019. Angka ini setara dengan 61,75% hingga 91,8% dari total defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun tersebut. Dengan demikian, pemerintah diharapkan untuk terus berupaya menjadikan rokok tidak terjangkau guna mengurangi beban kesehatan yang masih tinggi.
Ketiga organisasi tersebut mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau secara bertahap, dimulai dengan 25% di awal tahun 2025, dan penyesuaian lebih lanjut berdasarkan inflasi. Mereka juga merekomendasikan peningkatan Harga Jual Eceran (HJE) minimum dan penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi 5 hingga 3 golongan sebelum tahun 2029.
Kenaikan cukai ini juga diharapkan mencakup semua produk tembakau, termasuk rokok elektronik dan tembakau iris, dengan kenaikan minimal 25%. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memutus rantai beban biaya kesehatan akibat rokok yang jelas merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
























