JCCNetwork.id- Langkah tegas diambil oleh PDI Perjuangan dengan memecat Tia Rahmania, caleg terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1, yang sebelumnya dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Pemecatan ini memicu spekulasi luas di kalangan publik, terutama terkait kritik tajam Tia terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, yang viral di media sosial.
Keputusan pemecatan tersebut sekaligus membatalkan pelantikan Tia sebagai anggota DPR, meskipun dirinya tengah menjalani rangkaian persiapan menuju Gedung Senayan. Tia bahkan baru saja menghadiri seminar di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saat kabar pemecatannya mencuat.
Banyak pihak mengaitkan keputusan pemecatan Tia Rahmania dengan kritiknya yang dilontarkan terhadap Nurul Ghufron pada 22 September 2024. Pada saat itu, Tia secara langsung memprotes kehadiran Ghufron sebagai pemateri tentang penguatan antikorupsi di sebuah acara yang diselenggarakan Lemhanas. Kritik tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang sempat menyeret Ghufron, termasuk isu lolosnya dia dari sidang Dewan Etik dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami,” ujar Tia.
“Korupsi itu intinya etika dan moral pak. Saya adalah salah satu dosen antikorupsi. Terima kasih Pak karena Pak Ghufron sendiri yang membuka. Mohon ini masukan bagi panitia Lemhanas kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik. Terima kasih, saya izin keluar,” lanjutnya.
Namun, PDI Perjuangan, melalui Ketua DPP-nya, Puan Maharani, membantah bahwa pemecatan Tia terkait dengan kritik tersebut. Puan menjelaskan bahwa keputusan partai memecat Tia lebih disebabkan oleh adanya perselisihan internal terkait hasil perolehan suara, yang berujung pada gugatan di Mahkamah Partai.
“Enggak ada hubungannya, karena memang acara yang di Lemhannas (saat kritik Ghufron) itu kan dilaksanakan itu sesudah surat itu, kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Sebagai pengganti Tia, PDI Perjuangan menunjuk Bonnie Triyana, caleg peringkat kedua di Dapil Banten 1, dengan perolehan 36.516 suara sah. Bonnie juga diketahui sebagai pihak yang mengajukan gugatan di Mahkamah Partai terkait perselisihan suara dengan Tia.
Keputusan resmi penggantian anggota DPR terpilih ini telah dikukuhkan melalui salinan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Muhammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna pada 25 September 2024. Dengan demikian, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR, dan Bonnie Triyana siap mengisi kursi parlemen untuk periode 2024-2029.
Keputusan PDI Perjuangan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terlebih ketika nama Tia Rahmania menjadi sorotan publik usai kritiknya terhadap Nurul Ghufron. Meski demikian, partai tetap kukuh bahwa langkah ini sepenuhnya terkait dengan perselisihan internal, bukan karena tekanan dari luar atau pengaruh kritik yang dilontarkan Tia.
























