JCCNetwork.id-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil membongkar praktik prostitusi online di salah satu wisma yang terletak di Kelurahan Kebon Pedes, Kota Bogor, Jawa Barat.
Operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari ini mengungkap jaringan prostitusi daring yang kian merajalela di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan dugaan adanya aktivitas prostitusi.
Dari hasil operasi tersebut, delapan orang pelaku dengan inisial MI, RP, AR, AD, RA, IN, RT, dan DN berhasil diamankan.
Delapan pelaku tersebut terdiri dari empat pria yang berperan sebagai joki dan empat wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Empat orang laki-laki berperan sebagai joki, empat orang perempuan sebagai penjaja laki-laki hidung belang,” kata Aji.
Menurut keterangan Aji, praktik prostitusi online ini sudah berlangsung selama sekitar tiga bulan.
Para pelaku memanfaatkan aplikasi Michat sebagai sarana komunikasi dengan para pelanggan, mengarahkan mereka untuk bertemu di lokasi wisma di Kebon Pedes.
Dalam menjalankan modusnya, para joki menawarkan layanan seksual dengan tarif mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per pelanggan.
“Para joki ini mendapatkan keuntungan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu dari setiap kupu-kupu malam,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam boks kondom, tujuh unit ponsel, dan satu tas hitam yang berisi ponsel, buku tabungan, serta kondom milik salah satu pelaku.
Tidak hanya itu, empat wanita yang diduga menjadi korban dalam kasus prostitusi ini juga berhasil diidentifikasi.
Para korban, yang rata-rata berusia 21 tahun, diduga melayani hingga tiga pelanggan per hari.
“Yang bersangkutan (korban) dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk pembinaannya nanti diserahkan ke Dinas Sosial,” kata Aji.
Saat ini, para korban telah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan rencananya akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut dari Dinas Sosial.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat maraknya praktik prostitusi daring yang memanfaatkan teknologi sebagai sarana transaksi ilegal.























