Petani Tembakau Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Tahun 2025

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen, mencapai Rp244,198 triliun. Namun, kenaikan target ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari sektor pertanian tembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dianggap dapat merugikan para petani dan industri terkait.

- Advertisement -

“Target penerimaan dari sektor cukai naik lagi di tahun depan, berarti pemerintah ini kan mengabaikan usulan-usulan dari berbagai pihak untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau,” ujar Triyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).

Lebih lanjut, Triyanto juga menyayangkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, peraturan tersebut memuat sejumlah pasal yang dinilai merugikan industri tembakau.

Dengan adanya PP baru ini, ditambah rencana kenaikan CHT yang signifikan, Triyanto khawatir dampaknya akan semakin menekan industri hasil tembakau (IHT) dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian para petani tembakau.

- Advertisement -

Triyanto juga mengingatkan bahwa tekanan dari regulasi yang semakin ketat berpotensi memaksa pabrikan rokok untuk mengurangi produksinya. Dampaknya, serapan hasil panen petani tembakau akan menurun, dan hal ini bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor tersebut.

Selain itu, ia menambahkan, kemungkinan munculnya rokok ilegal juga semakin besar jika regulasi ini diterapkan, yang pada akhirnya akan merugikan negara dan ekosistem IHT secara keseluruhan.

“(Rencana) kenaikan tarif cukai dan terbitnya PP 28/2024 di waktu yang berdekatan betul-betul akan mengancam industri tembakau. Bahkan, betul-betul bisa mematikan mata pencaharian kami,” katanya.

Ketua DPC APTI Pamekasan, Jawa Timur, Samukrah, turut mengutarakan penolakannya terhadap rencana kenaikan tarif CHT pada tahun 2025. Ia menilai kenaikan tarif ini akan memicu lonjakan harga produk tembakau, yang pada gilirannya akan memaksa pabrikan untuk menekan produksi. Hal ini tentu berdampak pada penurunan permintaan bahan baku dari petani tembakau.

“Kalau pemerintah itu menaikkan cukai, pasti akan menekan keberlangsungan industri. Ketika industri ditekan sehingga membuat produksinya tidak laku karena kenaikan harga rokok yang tinggi, maka barang kami juga menjadi tidak laku atau hanya laku sebagian,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah bisa bijaksana dalam menetapkan kebijakan tarif cukai untuk tahun depan, dengan mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkannya terhadap para petani tembakau.

“Sejak dulu, kenaikan cukai yang tinggi memberikan ancaman tersendiri bagi para petani tembakau. Kami berharap untuk kenaikan cukai tahun depan hanya satu digit,” pungkasnya.

Dengan berbagai keluhan dan kekhawatiran dari para petani, pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali rencana kebijakan yang berpotensi menekan industri tembakau dan mengancam mata pencaharian para petani tembakau di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Melemah, Dolar AS Sentuh Rp17.929

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah kembali mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan terbaru. Tekanan terhadap mata uang Garuda dipicu oleh kombinasi sentimen...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER