JCCNetwork.id- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua inisiatif strategis baru untuk memerangi praktik judi online yang terus berkembang di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi secara signifikan peredaran aktivitas judi online dan akhirnya menghapuskan praktik ilegal ini dari Tanah Air.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Pertama: Penandatanganan Pakta Integritas oleh PSE
Langkah pertama yang diambil oleh Kominfo adalah dengan mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas. Pakta ini menekankan komitmen setiap PSE untuk tidak memfasilitasi segala bentuk judi online di platform mereka. Dengan adanya pakta ini, diharapkan PSE lebih aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk tujuan ilegal seperti judi online.
Kedua: Deklarasi Bersama Pemberantasan Judi Online
Langkah kedua adalah deklarasi bersama yang melibatkan berbagai lembaga penting, seperti Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan kembali bahwa aktivitas judi online adalah tindakan ilegal yang akan ditindak tegas oleh aparat berwenang.
Menkominfo Budi Arie menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam memerangi judi online. Menurutnya, kerjasama yang berkelanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan terus diperkuat untuk memonitor dan memblokir akses masyarakat ke situs-situs judi online.
Sejauh ini, upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang signifikan, dengan penurunan akses ke situs judi online hingga 50 persen dan jumlah deposit yang menurun drastis hingga Rp34,49 triliun.
Sebagai langkah lanjut, Kominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi serta perhimpunan yang terlibat dalam deklarasi ini akan membentuk satuan tugas khusus. Satuan tugas ini bertujuan untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online secara komprehensif dan tanpa pandang bulu.
Adapun sebelas asosiasi dan perhimpunan yang terlibat dalam inisiatif ini mencakup: Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).



