JCCNetwork.id- Di tengah gegap gempita perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, sebuah operasi penangkapan dramatis terjadi di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi pencurian ikan oleh kapal berbendera Vietnam yang dengan berani melanggar kedaulatan laut Indonesia. Kapal berukuran besar, sekitar 120 GT, dengan sembilan kru termasuk nakhoda, tertangkap basah saat melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah penggunaan jaring trawl oleh kapal tersebut, sebuah alat tangkap yang sudah lama dilarang oleh pemerintah Indonesia karena merusak ekosistem laut.
Pung Nugroho Saksono, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ipunk, Direktur Jenderal PSDKP, mengungkapkan bahwa informasi mengenai keberadaan kapal pencuri tersebut didapatkan dari laporan masyarakat nelayan setempat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan pada Sabtu, 17 Agustus, sebuah hari yang seharusnya dipenuhi dengan semangat kemerdekaan, namun justru diwarnai dengan perjuangan mempertahankan kedaulatan laut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat nelayan yang melaporkan adanya kapal Vietnam yang masuk ke perairan Natuna Utara untuk mencuri ikan, dan proses penangkapannya terjadi pada Sabtu atau 17 Agustus, saat momen negara sedang merayakan Hari Kemerdekaan RI,” katanya.
Ipunk menegaskan bahwa penegakan hukum ini menunjukkan komitmen tinggi dari petugas penjaga perbatasan yang tak mengenal libur, bahkan di hari bersejarah seperti Hari Proklamasi.
“Bahwa kami tidak ada libur bahkan di hari bersejarah Hari Proklamasi itu kami masih berjuang untuk menegakkan kedaulatan perairan Indonesia,” kata Ipunk.
Namun, upaya penangkapan ini tidak berjalan mulus. Aparat keamanan perairan Vietnam sempat melakukan perlawanan dan berusaha menghalangi kapal patroli Indonesia untuk membawa kapal pencuri ikan tersebut ke daratan. Mereka bahkan meminta agar kapal tersebut dilepaskan. Namun, dengan tegas Ipunk menyatakan bahwa atas arahan langsung dari Menteri KKP, proses penegakan hukum harus tetap dilakukan tanpa kompromi.
“Mereka meminta agar kapal ini dilepaskan. Atas arahan Pak Menteri, kami tetap melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Kapal tersebut, yang diduga telah berulang kali melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan pola “hit and run”, akhirnya disita oleh PSDKP. Modus operandi kapal ini, menurut hasil pemeriksaan awal, dilakukan dengan cara berpindah-pindah dan hanya beroperasi di malam hari untuk menghindari deteksi. Ikan hasil curian pun dipindahkan ke kapal penampung yang berada di wilayah perairan mereka sendiri, sebelum kembali melancarkan aksi serupa di malam berikutnya.
Kerugian yang ditimbulkan oleh aksi pencurian ikan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, sekitar Rp100 miliar. Setelah berhasil diamankan, kapal bersama dengan sembilan kru yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut segera dibawa ke Pangkalan PSDP Batam. Di sana, mereka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ipunk menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
“Artinya kapal ini bukan barang yang kecil dan hasil dari pemeriksa sementara mereka “hit and run”. Mengambil pergi, ngambil pergi memang di perbatasan,” katanya.
Operasi ini bukan hanya tentang menangkap pencuri ikan, tetapi juga simbol dari ketegasan Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan lautnya dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal. Perjuangan untuk melindungi laut Indonesia akan terus berlanjut, seiring dengan komitmen PSDKP untuk tidak membiarkan sebutir ikan pun dicuri tanpa perlawanan.
“Seperti biasa, kami lakukan penyidikan, tersangkanya akan disidik, kapalnya akan disita untuk negara,” kata Ipunk.




















