JCCNetwork.id- Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menolak mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimum calon kepala daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar Rabu (21/8/2024) hanya dalam hitungan menit, di mana mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, lebih memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI-P, melalui Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menekankan bahwa Baleg seharusnya mematuhi Putusan MK, yang secara hirarkis lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.
Sebaliknya, Putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada, sehingga seharusnya memiliki kedudukan yang lebih rendah. Meski demikian, Ketua Rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, akhirnya mengetuk palu tanda persetujuan untuk memilih Putusan MA dan menolak Putusan MK.
Keputusan ini memberikan peluang besar bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang telah digadang-gadang untuk maju dalam Pilkada 2024. Jika mengikuti Putusan MK, Kaesang tidak akan memenuhi syarat karena usianya masih 29 tahun saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Namun, dengan Putusan MA, Kaesang dapat maju karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diperkirakan akan dilakukan pada 2025, setelah ia mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.




















