JCCNetwork.id- Dunia selebritas Indonesia kembali diguncang oleh skandal yang menghebohkan. Kali ini, berita mengejutkan datang dari mantan pacar AD, anak dari musisi terkenal David Bayu. AP, seorang pria berusia 27 tahun, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur yang melibatkan AD. Tidak hanya itu, AP juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan kepada media pada Senin (12/8/2024), “Kami sudah menetapkan AP sebagai tersangka.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, kepada awak media pada Senin (12/8/2024).
Penangkapan AP terjadi di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/8) dini hari. Proses penangkapan ini berlangsung dengan dramatis, bahkan di depan orang tua AP sendiri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi satu unit Samsung Galaxy S22, satu unit iPhone 8, sebuah flashdisk yang berisi video syur, sebuah laptop MSI tipe Bravo, dan sebuah email yang terkait dengan kasus ini.
Pengakuan AP mengenai alasan di balik tindakan nekatnya cukup mengejutkan. Menurutnya, AP merasa sangat terluka setelah putus dengan AD dan memilih untuk membalas dendam dengan cara yang sangat merugikan. Video yang direkam pada Desember 2022 tersebut disebarluaskan melalui media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) lewat akun @b***.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, “Motif tersangka dalam menyebarkan video tersebut adalah karena rasa sakit hati setelah putus dengan AD.” AP mengakui bahwa aksinya sengaja dilakukan untuk mempermalukan AD di mata publik. Akibat tindakan ini, video syur tersebut cepat menyebar luas di dunia maya.
Kini, AP menghadapi sejumlah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Undang-Undang Pornografi. Kasus ini menyoroti dampak negatif dari tindakan balas dendam pribadi dan peringatan bagi publik mengenai konsekuensi hukum yang dapat dihadapi dalam kasus penyebaran konten pribadi secara ilegal.