JCCNetwork.id- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hasil penyelidikan mengidentifikasi bahwa beberapa korban TPPO telah dipaksa bekerja sebagai operator judi online di luar negeri. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 6 Agustus 2024.
“Sementara ini yang masuk ke kita ada (korban TPPO jadi operator judi online),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.
Meskipun demikian, Brigjen Djuhandani belum mengungkapkan lokasi pasti negara tempat korban-korban ini bekerja atau jumlah pasti mereka.
“Kalau berapa orang nanti harus membuka data kembali. Tapi, yang jelas pernah ada, dan itu pernah ada juga yang kita ungkap lebih lanjut baik itu terkait TPPO-nya,” ungkap Djuhandani.
Sementara itu, terkait sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan judi online, yakni individu berinisial T yang disebut oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Djuhandani mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menemukan bukti yang mengaitkan sosok T dengan kasus ini.
“Tapi, kalau berkaitan yang disampaikan Pak Benny, sementara belum ada,” ucap Djuhandani.
Selain itu, Djuhandani menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus melakukan investigasi terhadap setiap laporan kasus TPPO. Polri juga secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian terkait lainnya untuk menangani masalah perdagangan orang.
“Bila ada pemulangan pun kita selalu melaksanakan pendalaman. Tidak hanya, bukan karena Pak Benny menyampaikan seperti itu (sosok T) kita perbuat (penyelidikan), selama ini sudah berbuat,” tuturnya.
Sebelumnya, Benny Rhamdani telah diperiksa oleh tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebanyak dua kali pada 29 Juli dan 5 Agustus 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi mengenai sosok T yang diduga mengendalikan sindikat judi online.
Benny awalnya mengklaim mendapatkan informasi mengenai sosok T dari pekerja migran di Kamboja, namun kemudian mengoreksi bahwa informasi tersebut berasal dari Ketua BP2MI Serang, Joko Purwanto, yang kini sudah meninggal. Karena tidak ada bukti konkret dan informasi dari sumber yang sudah wafat, Polri menyatakan bahwa sosok T yang disebutkan oleh Benny tidak terbukti ada.
“Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai pemeriksaan Benny, Senin, 5 Agustus 2024.
Dengan demikian, kasus ini masih terus menjadi fokus penyelidikan Polri, dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut terkait permasalahan perdagangan orang serta jaringan judi online internasional.



