JCCNetwork.id- Sebuah rumah di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hangus terbakar akibat tindakan seorang orang dengan gangguan jiwa (OGDJ), sekaligus merupakan adik ipar pemilik rumah.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami, mengungkapkan bahwa kebakaran terjadi ketika pemilik rumah, yang berinisial K, bersama keluarganya sedang menginap di rumah orangtuanya.
“Korban mendapat kabar rumah panggungnya terbakar,” kata Rustami, Jumat (26/7/2024).
Menurut laporan, pelaku berinisial H membakar rumah korban setelah gagal mendapatkan uang sebesar Rp2 ribu dari orangtuanya. H sebelumnya telah mengancam akan membakar rumah jika permintaannya tidak dipenuhi, dan ancaman tersebut akhirnya menjadi kenyataan.
H, yang telah mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2023, kini berada di bawah perawatan medis. Untungnya, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa atau luka-luka.
“Kebakaran dapat dipadamkan dari tim Damkar Cariu sebanyak 1 unit mobil,” ungkapnya.
Kerugian akibat kebakaran mencakup puing-puing kayu, pakaian, lemari, dan perabotan lain dengan total estimasi sekitar Rp20 juta. Situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif setelah pemilik rumah melakukan pembersihan dengan bantuan pihak kepolisian dan warga setempat. Pelaku H telah diamankan dan dirawat di rumah sakit jiwa untuk penanganan lebih lanjut.