JCCNetwork.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka telah menutup sekitar 7.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memberantas maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penutupan rekening ini merupakan salah satu strategi untuk mengurangi aktivitas ilegal tersebut.
“Kita sudah menutup sekitar ada 7000 rekening. Saya kira juga mudah-mudahan sih akan semakin deterrence,” kata Dian, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (20/7/2024).
Tidak hanya menutup rekening yang terlibat, OJK juga memasukkan pemilik rekening ke dalam daftar hitam (blacklist). Dengan masuknya ke dalam daftar hitam, para pemilik rekening tidak akan bisa membuka rekening baru di bank mana pun. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas para bandar dan fasilitator judi online.
“Kita akan bertindak lebih keras lagi untuk mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandarnya atau fasilitator, ini akan ada konsekuensi blacklisting (masuk daftar hitam). Mereka tidak boleh buka lagi rekening di bank. Saya kira ini akan jadi pengingat bagi calon-calon nasabah,” kata Dian, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Selain itu, OJK terus memperkuat koordinasi dengan pihak bank dalam mengawasi transaksi judi online dan perilaku nasabah yang menyalahgunakan rekening. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa identitas pemilik rekening secara lebih ketat.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan dikirimkan ke setiap bank melalui platform SIGAP milik OJK. Dengan adanya sistem ini, bank dapat saling menukar data pemilik rekening yang terlibat dalam transaksi judi online, sehingga mereka dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam.
“Kami juga akan tukarkan antar bank dan yang terkait rekening itu sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online,” jelasnya.
Langkah tegas yang diambil oleh OJK ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam memberantas judi online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal yang merugikan.