JCCNetwork.id- Pemerintah telah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras sejak 1 Juni 2024, berlaku di pasar tradisional maupun retail modern. Langkah ini merupakan bagian dari perpanjangan relaksasi HET beras yang diatur dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024, tertanggal 31 Mei 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kenaikan HET ini berlaku untuk beras medium dan premium. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.
“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” kata Arief dalam keterangan resmi, Minggu (2/6/2024).
Arief menyatakan bahwa keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa HET beras harus disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Jokowi menyoroti beberapa faktor seperti biaya agroinput dan biaya produksi yang mempengaruhi harga beras.
“Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” kata Jokowi tempo hari lalu.
Pemerintah berharap kebijakan ini memungkinkan konsumen mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau serta memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras telah dikerahkan untuk mengawasi dan memantau lapangan. Pengawasan diperketat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang bisa merugikan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Arief.