JCCNetwork.id- Rencana pemerintah untuk mengurangi gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, dan TNI/Polri sebesar 3% demi mendukung Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan protes dari masyarakat dan netizen.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, menjadi dasar dari rencana tersebut.
Pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka ke Tapera paling lambat Mei 2027. Namun, pertanyaan muncul mengenai kemungkinan pencairan dana dan syaratnya.
“Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan serta hasil pemupukannya,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho
Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dana Tapera merupakan simpanan periodik peserta yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
Pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan berakhir, dengan syarat-syarat tertentu seperti pensiun, usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, kematian peserta, atau ketidakmemenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Itulah syarat-syarat yang harus dipahami oleh peserta Tapera.



