JCCNetwork.id- Aliansi wartawan se-Tangerang Raya bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Tangerang pada Senin (27/5/2024). Aksi ini diwarnai dengan orasi serta berbagai bentuk teatrikal, termasuk merangkak dan ditetesi lilin sebagai simbol penderitaan kebebasan pers. Mereka juga melakukan aksi tutup mulut sebagai bentuk protes terhadap pembungkaman kebebasan pers.
Hendrik Simorangkir, koordinator lapangan, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran mengandung sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Para pengunjuk rasa mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran. Kedua, mereka meminta agar insan pers dilibatkan dalam proses pembahasan sebagai garda terdepan masyarakat.
“Ketiga, kita menuntut ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani fakta integritas agar bersama kita membahas pembahasan soal RUU Penyiaran. Keempat, kita menolak RUU Penyiaran untuk disahkan,” tegas Hendrik.
Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis dan mahasiswa, di antaranya Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, IJTI Korwil Kota Tangerang, PFI Tangerang Raya, HMI Tangerang Raya, Forwat Tangerang Raya, Pokja Tangerang Raya, dan LPM Opinis Stisnu.



