JCCNetwork.id- Seorang pria berinisial RH (43), warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, ditangkap setelah diduga menyetubuhi putri kandungnya, ESH (18), sejak putrinya duduk di kelas 3 SD hingga April 2024 setelah lulus SMA.
Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban, EM (38), melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak SIK, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, RH ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Menurut laporan yang diterima polisi, perbuatan bejat RH terjadi di berbagai tempat, seperti di rumah, di kebun, dan di lokasi lain saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama mereka.
“Perbuatan RH (tersangka) mencabuli korban di beberapa tempat, yakni kadang di rumah, kadang di kebun dan di beberapa tempat pada saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka,”ungkap Walpon Baringbing, Senin (27/5/2024), dikutip.
Menurut Walpon Baringbing, kasus ini pertama kali terjadi di rumah dengan ancaman kepada korban.
Setiap kali melakukan perbuatannya, tersangka selalu membujuk dan mengancam korban agar tetap diam.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di sebuah rumah makan setelah lulus SMA.
Sejak Januari 2024, korban bekerja di sebuah warung makan di Taput dan biasanya pulang setiap hari Sabtu.
Namun, dua minggu terakhir korban tidak pulang, dan pada Sabtu, 25 Mei 2024, tersangka terus menghubunginya melalui telepon WA agar pulang.
“Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada teman sekerjanya berinisial SJS.
Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut, karena kuatir didatangi ayahnya (tersangka),”tutur Walpon Baringbing.
Kemudian, SJS menyarankan korban untuk berterus terang kepada pemilik rumah makan.
Akhirnya, korban menceritakan penderitaannya kepada pemilik rumah makan yang kemudian melaporkannya ke Polres Taput dan ibu korban.
Pemilik rumah makan melaporkan kejadian ini ke Polres Taput dan ibu korban. RH langsung ditangkap hari itu juga. Saat diperiksa, RH mengakui perbuatannya.
Saat ini, RH telah ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau persetubuhan terhadap anak serta undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



