JCCNetwork.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Revisi UU Penyiaran tidak akan mengekang kebebasan pers di tanah air.
Pasalnya, itu merupakan sikap resmi pemerintah guna menyikapi isu pasal-pasal yang di nilai berpotensi mendiskreditkan pers yang diselipkan dalam draf RUU Penyiaran.
Budi Arie memastikan, pemerintah dalam posisi mendukung sekaligus mengakomodasi untuk semua stakeholder terkait menyangkut RUU Penyiaran tersebut.
“Posisi pemerintah saat ini adalah kita harus memastikan bahwa pasal-pasal tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” kata Budi Arie dalam keterangannya yang dikutip JCCNetwork.id, Kamis (23/5).
“Semua stakeholder dari berbagai elemen termasuk insan pers dalam pembahasannya sehingga menghindari adanya kontroversi yang muncul,” sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Budi Arie menyebut Revisi UU Penyiaran harus dipastikan memegang prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
Hal tersebut, lanjut dia, sebagai langkah konkret dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
“Memang UU penyiaran itu sendiri sudah 2002, sudah 22 tahun lamanya sehingga beberapa klausul disesuaikan dengan perkembangan zaman,” tukasnya.



