JCCNetwork.id- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengeluarkan instruksi tegas kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang masa libur Lebaran.
Pasalnya, waktu libur yang diberikan kepada ASN hingga 15 April 2024, sudah maksimal.
“Kita mesti disiplin sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penetapan tanggal 16 sebagai hari masuk kerja sudah cukup,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/4/2024).
Heru menegaskan bakal melakukan sidak untuk memantau langsung penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan tidak ada pelanggaran dari ASN.
“Dengan 10 hari yang sudah diberikan, itu sudah cukup. Tidak ada perpanjangan, dan akan dilakukan sidak oleh para asisten dengan sanksi yang sudah ditetapkan,” kata Heru.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 bagi ASN/PNS, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keputusan Presiden tersebut, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).



