JCCNetwork.id- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan dorongan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk menyusun aturan yang lebih lanjut mengenai perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja yang bekerja berdasarkan kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, dalam sebuah rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, menyatakan bahwa Komisi IX mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa semua pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan pada Tahun 2024.
“Seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, Selasa (26/3/2024).
Rapat kerja antara Komisi IX dan Kemenaker tersebut membahas berbagai agenda, termasuk penjelasan mengenai pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lainnya pada tahun 2024.
Komisi IX juga mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.
Selain itu, Komisi IX DPR juga mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian terhadap perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menyatakan bahwa imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukanlah merupakan kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai bentuk niat baik.
Menurutnya, hal tersebut tidak diatur dalam PP maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, namun merupakan inisiatif untuk menunjukkan niat baik pemerintah.



