DKI Jakarta Pimpin Daftar Tunjangan Makan PNS: Berapa Besarannya?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menarik perhatian dengan penghasilan besar yang mereka dapatkan.

Selain gaji pokok yang memikat, ternyata PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas menarik, termasuk uang makan yang cukup menggiurkan.

- Advertisement -

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan standar biaya makan bagi PNS.

Biaya tersebut dapat mencapai Rp500 ribu per bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan wilayah tempat PNS bekerja.

DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah penerima tunjangan terbesar, dengan biaya lauk pauk mencapai Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.

- Advertisement -

Bahkan, ada tambahan uang makan saat lembur, mulai dari Rp35 ribu hingga Rp60 ribu per orang per hari, tergantung pada golongan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Pengaturan baru ini telah menarik perhatian banyak pihak, menjadikan profesi PNS semakin diminati.

Dengan penghasilan yang menjanjikan, menjadi PNS bukan lagi sekadar pilihan, melainkan tujuan karier yang diimpikan banyak individu.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hardiknas 2026, Momentum Refleksi Pendidikan Nasional

JCCNetwork.id- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kembali digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu (2/5/2026). Momentum tahunan ini ditandai dengan pelaksanaan upacara bendera...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER