KPK Sita Rumah Mewah Vinna Ledy

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA), di Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan penyidik pada Senin (31/8/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di wilayah Bengkulu.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut rumah tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Aset itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Budi, penyidik tidak hanya memeriksa status kepemilikan rumah, tetapi juga menelusuri asal-usul aset tersebut.

- Advertisement -

KPK akan mendalami proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima aset, serta hubungan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

“Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara,” tandas Budi.

Penyitaan rumah tersebut menambah daftar aset mewah yang diduga berkaitan dengan Vinna.

Sebelumnya, KPK telah menyita sebuah mobil mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.

KPK juga mendalami dugaan pemberian sejumlah aset oleh pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna.

Pemeriksaan terhadap Eno sebagai saksi dilakukan penyidik pada Rabu (26/8/2026).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali informasi mengenai dugaan pemberian aset berupa mobil, apartemen, hingga rumah mewah kepada VLA.

“KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Budi.

KPK juga menelusuri kemungkinan hubungan pemberian aset tersebut dengan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

“Diduga pemberian oleh Saudara EBS tersebut untuk Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).

Pengembangan perkara di Bengkulu sebelumnya dilakukan melalui serangkaian penggeledahan.

Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Selanjutnya, pada 12-13 Agustus 2026, KPK menggeledah empat lokasi, termasuk rumah Vinna Ledy Anggraeni, dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta rumah pihak swasta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK menduga Fikri menerima uang dari pihak swasta dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” pungkas Budi.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026.

KPK menyatakan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara masih berlangsung.

Setiap temuan akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk menentukan keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Emas Dunia Naik Tipis Jelang Pidato The Fed

JCCNetwork.id- Harga emas dunia bergerak menguat tipis pada perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026. Kenaikan tersebut terjadi ketika pelaku pasar cenderung menahan transaksi menjelang pidato...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER