JCCNetwork.id-Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China, CXY dan XXL, sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Heutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan kedua WNA tersebut dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan, Ali Bahri, mengatakan penyidik menemukan pembagian peran dalam kegiatan PETI tersebut.
XXL diketahui berperan sebagai pengawas di lokasi tambang.
Sementara itu, CXY diduga memiliki peran dalam mengatur jalannya operasional pertambangan emas ilegal.
Penyidikan juga diperkuat dengan keterangan ahli digital forensik.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya catatan transaksi keuangan melalui rekening yang tercatat atas nama CXY.
Aliran dana itu diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional tambang, antara lain pembayaran pekerja, biaya sewa peralatan, serta pembelian bahan yang digunakan untuk mengolah emas.
“Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Ali Bahrim, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, Kementerian Kehutanan akan melanjutkan pengembangan perkara sekaligus memperkuat koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan instansi terkait untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan hutan.
























