JCCNetwork.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menangani 46 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 40 laporan telah terbukti melanggar aturan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa dari 46 laporan yang masuk, sebanyak 27 dugaan pelanggaran berasal dari temuan pengawas pemilu, sementara 19 laporan lainnya diajukan oleh masyarakat.
“Per 27 Februari 2024, berdasarkan kajian atas laporan dan temuan Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran. Kemudian melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran,” ungkap Bagja dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Bagja menambahkan bahwa empat laporan lainnya tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu, sementara dua laporan atau temuan masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.
“Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu,” tuturnya.
Selain kasus tindak pidana, Bagja juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilu 2024. Dari data yang diungkapkan, terdapat 69 pelanggaran administrasi, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya.
“Kemudian untuk pelanggaran kampanye ada 408 laporan, 249 temuan, registrasi 194 laporan, dan 224 temuan sedang diregistrasi ada 25 temuan yang belum registrasi. Hasilnya adalah 132 pelanggaran dan 127 bukan pelanggaran, 111 masih dalam proses penanganan,” tukasnya.























