JCCNetwork.id- Surabaya, digemparkan oleh aksi penggeledahan Kejaksaan Agung di rumah pengusaha properti mewah, Budi Said, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia.
Adapun penggeledahan tersebut untuk mencari bukti pendukung.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip hari ini.
Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik tak hanya berhasil menyita uang tunai dan mata uang asing senilai Rp 130 juta dari Budi Said, tetapi juga mengungkap kerugian PT Antam sekitar Rp 1,266 triliun. Nilai uang tersebut akan dikaji terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.
“Nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang itu, kami akan mengkaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Budi Said telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kejagung menjerat Budi Said dengan pasal-pasal terkait korupsi penyalahgunaan kewenangan, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.