JCCNetwork.id- Firli Bahuri resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagai langkah penggantian, Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengisi posisi Ketua KPK.
KPK memastikan bahwa akses Firli Bahuri telah diputus sepenuhnya setelah Keputusan Presiden memberhentikannya.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tindakan ini berlaku efektif sejak Keputusan Presiden dikeluarkan, sehingga Firli Bahuri tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengambil keputusan terkait penanganan kasus di lembaga antirasuah.
“Akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).
Johanis menekankan bahwa Firli kini kehilangan wewenang untuk membuat keputusan terkait penanganan perkara korupsi di KPK. Meskipun masih diperbolehkan masuk ke kantor, tugas dan kewenangannya secara resmi telah diberhentikan.
“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” ungkapnya.



