JCCNetwork.id- Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat (9/11/2023) siang, yang diduga korban pembunuhan. Diduga korban berusia 40 tahun itu tewas akibat dibunuh karena ada luka sayatan dan luka tusuk.
Setelah berselang kemudian Polisi berhasil membekuk dua tersangka berinisial R (29) dan DDY (38). Keduanya menghabisi nyawa korban karena terlilit utang.
“Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp3 miliar, ” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Minggu (12/11/2023).
Tersangka berutang sebanyak Rp3 miliar karena gaya hidup dan pola hidup yang konsumtif. Tersangka dan korban DDY berkenalan di media sosial Facebook saat korban ingin menjual mobilnya.
“Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu, ” katanya.
Kemudian tersangka berpura-pura menjadi pembeli mobil milik korban kemudian pelaku bertemu untuk menunjukkan bukti transfer palsu yang sudah di edit.
“Setelah itu karena korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut korban ingin pulang kemudian diantar oleh para tersangka. Pada saat diperjalanan di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung, ” ucap Titus.
Sejatinya dalam kasus ini ada tiga tersangka berinisial R (29) sebagai pemilik ide, IS (31) eksekutor, JS (48) sebagai penadah, dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP),” pungkasnya.



