JCCNetwork.id- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menyoroti perkara uji materiil yang telah mencuat, di mana ternyata nama Gibran Rakabumung Raka telah disebut sebanyak 15 kali dalam sidang uji materi ini, dan ini mengundang pertanyaan yang penting.
Sebab, Petrus berpendapat bahwa, seharusnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, sejak awal harus menyatakan diri mundur dari kasus ini karena adanya hubungan keluarga dengan Gibran. Di mana, menurut Undang-Undang, hal ini tidak diperbolehkan memimpin sidang. Namun, Anwar Usman memilih untuk tetap bertahan di posisinya.
“Karena setiap permohonan yang masuk orang yang pertama membaca adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Harusnya dia sejak awal menyatakan saya mundur karena berada dalam keluarga,” kata Petrus dalam Podcast JCC Network, Kamis (2/11/2023).
Petrus pun bertanya apakah ada interferensi kekuasaan yang mengarahkan Anwar Usman untuk tetap berada di dalam kasus ini, dengan spekulasi bahwa Gibran mungkin ingin mencalonkan diri sebagai wakil presiden?
Terlepas daripada itu, Petrus kembali menekankan bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) tentang batas usia capres dan cawapre yang diambil kemarin tampaknya seperti bayi yang lahir dan langsung meninggal.
Mengingat, merujuk pada Pasal 17 ayat 6, mengatakan bahwa jika seorang Hakim tidak mengundurkan diri karena memiliki kepentingan pribadi dalam suatu kasus, maka putusan yang diambil dianggap tidak sah. Dalam hal ini, hakim yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana.
“Sanksi administratif nya itu sekarang yang mekanisme etik yang berjalan, sanksi pidananya yang kemarin kami laporan bahwa di sini aja kejahatan nepotisme. Ini tindak pidana berat karena ancaman hukumannya itu 12 tahun. Jadi lolos atau tidak lolos tetap dia salah karena mengikuti persidangan,” tutup Petrus.
Nonton Videonya:



