Gibran Tetap Sah sebagai Calon Wakil Presiden Menurut KPU RI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi keabsahan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun ada revisi pada Peraturan KPU (PKPU) baru-baru ini. Hal ini sekaligus menetapkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tetap sah.

Revisi PKPU ini merupakan langkah tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023 yang mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

- Advertisement -

“Apakah pendaftarannya menjadi sah, pendaftaran capres-cawapres yang kira-kira berkaitan dengan putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 90 tadi. Kami menyatakan bahwa, pada masa pendaftaran, itu yang kami periksa adalah apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap,” kata Hasyim dikutip Rabu (1/11/2023).

Sejumlah anggota DPR RI sebelumnya telah mengajukan pertanyaan mengenai status PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, apakah masih berlaku atau tidak.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan keinginan mereka untuk mendapatkan penjelasan konkret dari KPU terkait masalah ini, karena Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Apakah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku ketika para bakal calon presiden dan calon wakil presiden mendaftar ke KPU RI pada periode 19-25 Oktober 2023 lalu atau tidak.

- Advertisement -

Pertanyaan serupa juga diajukan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Toha, yang menyatakan kebingungannya mengenai keabsahan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu. Dia menyoroti kenyataan bahwa para kandidat mendaftar saat KPU RI belum berunding dengan Komisi II DPR RI mengenai perubahan PKPU.

Pada akhir rapat, Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan keputusan tersebut, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak berlaku lagi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Tak Berdaya Dibantai Pasar, Dolar AS Pecah Level Rp18.000

JCCNetwork.id- Nilai tukar rupiah terus melemah akibat tekanan dolar Amerika Serikat (AS). Pada perdagangan Kamis (4/6/2026), mata uang dolar bahkan berhasil menembus level psikologis...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER