Tak Melalui Komisi II dan Kemenkum HAM, Surat KPU Soal Putusan MK Cacat Prosedural

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan harusnya KPU konsultasi dulu terkait putusan menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Setelah konsultasi di Komisi II DPR RI, lalu Kementerian Hukum dan HAM. Jadi bila KPU memutuskan di luar itu tentu tidak bisa dijadikan dasar, artinya cacat prosedural. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi II DPR belum mendapatkan permintaan dari KPU untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.

- Advertisement -

“Sampai detik ini saya belum mendapatkan undangan untuk rapat kerja dengan KPU. Sebagaimana dikatakan tadi kalau melakukan rapat kerja mekanismenya kayak tadi. Semua kita anggota DPR berada di dapil,” kata Guspardi, Kamis (19/10/2023) dikutip.

Di samping itu, Guspardi, mengungkapkan bahwa saat ini DPR masih berada dalam masa reses yang dimulai sejak 4 Oktober hingga 30 Oktober. Namun, Guspardi menyatakan ada kemungkinan rapat digelar jika mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR.

“Bolehkah DPR rapat? Boleh, asalkan mendapatkan izin dari pimpinan DPR, kalau tidak ada, tidak bisa menggelar rapat kerja dengan mitra, begitu juga dengan KPU yang akan merevisi PKPU tentang syarat batas umur capres dan cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aksi di DPR, 120 Petugas Dishub Siaga

JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya memperkirakan sekitar 500 orang akan mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dipusatkan di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

300 Brimob Dikerahkan Atasi Karhutla

Harga Minyak Dunia Naik Tipis

Fortuna Sittard Tekuk Groningen

Danantara DSI Umumkan Jajaran Pimpinan

Polresta Jambi Tertibkan Konvoi Liar

AS Desak G20 Tinjau Dagang China