JCCNetwork.id- Polri resmi menerapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian terhadap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Hal itu setelah menjalani sidang kode etik Polri terhadap Andri Gustami yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional pimpinan Fredy Pratama.
Sidang etik AKP Andri Gustami digelar di Polda Lampung pada Kamis (19/10/2023) dan berlangsung secara tertutup di gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.
Tuntutan terhadap AKP Andri Gustami menyatakan bahwa perilakunya adalah perilaku tercela, yang berakibat pada penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Dalam persidangan, terungkap bahwa AKP Andri Gustami menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari gembong narkoba Fredy Pratama, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jumlah tersebut melebihi hasil pemeriksaan sebelumnya di Polda Lampung yang mencapai sekitar Rp 800 juta.



